CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.285   41,06   0,57%
  • KOMPAS100 1.122   4,85   0,43%
  • LQ45 885   -1,53   -0,17%
  • ISSI 222   2,02   0,92%
  • IDX30 456   -1,31   -0,29%
  • IDXHIDIV20 551   -3,13   -0,57%
  • IDX80 128   0,20   0,16%
  • IDXV30 138   -1,22   -0,88%
  • IDXQ30 153   -0,64   -0,42%

Hashim: Ketua DPR milik Golkar, MPR untuk Demokrat


Rabu, 01 Oktober 2014 / 15:05 WIB
Hashim: Ketua DPR milik Golkar, MPR untuk Demokrat
ILUSTRASI. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pembagian kursi pimpinan di parlemen telah disepakati di antara anggota Koalisi Merah Putih. Ketua DPR, kata dia, menjadi milik Partai Golkar.

"Saya dengar dari kesepakatan Koalisi Merah Putih memang dari Golkar (ketua DPR)," kata Hashim, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Meski demikian, Hashim belum dapat memastikan calon ketua DPR yang akan diusung oleh Partai Golkar. Golkar mendapat posisi tersebut karena perolehan suara di Pemilu Legislatif 2014 paling besar di dalam Koalisi Merah Putih.

"Terserah pimpinan Golkar siapa yang akan diajukan," ujarnya.

Hashim menambahkan, Partai Gerindra kemungkinan besar akan mengusung Fadli Zon sebagai calon wakil ketua DPR. Fadli saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Untuk posisi ketua MPR, kata Hashim, perkembangan terakhir akan diberikan kepada Partai Demokrat. Kesepakatan itu, kata dia, ditetapkan dalam pertemuan Koalisi Merah Putih pada Selasa (30/1/2014) malam.

"Sampai saat ini masih disepakati (ketua MPR) dari Demokrat. Ini kan sikap kami sesuai dengan sikap tadi malam. Itu perkembangan terakhir," pungkas adik Prabowo Subianto itu.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan PDI Perjuangan. Dengan demikian, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu legislatif 2014 tidak otomatis mendapatkan posisi ketua DPR periode 2014-2019. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×