kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hary Tanoe tak hadiri panggilan Bareskrim


Selasa, 04 Juli 2017 / 10:51 WIB
Hary Tanoe tak hadiri panggilan Bareskrim


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dipastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari iniĀ (4/7).

Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum HT Ricky K. Margono saat dihubungi KONTAN. "Sepertinya tidak akan hadir, karena ada keperluan mendadak yang tidak bisa ditinggal," ungkapnya, Selasa (4/7).

Sayangnya, ia enggan mengatakan kaitan keperluan itu untuk apa. Tapi ia memastikan, HT sudah bisa memenuhi panggilan Bareskrim paling tidak pada 11 Juli 2017. "Mungkin pemanggilan selanjutnya bisa diagendakan setelah tanggal 11 Juli," tambah Ricky.

Rencananya, hari ini HT akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Iya rencananya dipanggil untuk diperiksa hari ini jam 10.00 WIB," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Perkara ini bermula dari Jaksa Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal yang baru diketahui adalah HT pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB lewat aplikasi Whatsapp.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×