kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,90   6,30   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harus Tes PCR Bukan Antigen, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru Agustus 2022


Senin, 15 Agustus 2022 / 23:05 WIB
Harus Tes PCR Bukan Antigen, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru Agustus 2022


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat naik pesawat di masa pandemi Covid-19. Harus tes PCR bukan antigen, simak syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.

Ketentuan terbaru yang mengatur syarat naik pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus lalu dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

"Untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2022," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (12/8).

Berangkat dari SE Satgas Covid-19 itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Transportasi Udara.

"SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (15/8).

Perubahan syarat naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 77 Tahun 2022: PPDN untuk melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Jadi, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," tegas Adita.

Nah, berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2022 bagi PPDN:

Baca Juga: Belum Booster Wajib Tes PCR, Cek Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Agustus 2022

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pakar Kesehatan: Covid-19 Bakal Jadi Endemi di 2024

Tapi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×