kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

Belum Booster Wajib Tes PCR, Cek Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Agustus 2022


Senin, 15 Agustus 2022 / 14:32 WIB
Belum Booster Wajib Tes PCR, Cek Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Agustus 2022
ILUSTRASI. Wajib tes PCR bagi yang belum booster, ini syarat naik kereta api di aturan terbaru. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat naik kereta api semakin ketat. Wajib tes PCR bagi yang belum booster, ini syarat naik kereta api di aturan terbaru, yang berlaku 11 Agustus 2022.

Syarat naik kereta api terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Transportasi Kereta Api.

Penerbitan SE ini menyesuaikan dengan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang keluar pada 11 Agustus lalu.

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Senin (15/8).

Perubahan ketentuan syarat naik kereta api di aturan terbaru adalah kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melakukan tes PCR jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Wajib Tes PCR Bukan Antigen, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 11 Agustus 2022

Di aturan yang lama, penumpang kereta api yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen.

"Jadi, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," ujar Adita.

Berikut ini syarat naik kereta api di aturan terbaru:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Khusus perjalanan rutin dengan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat naik kereta api di aturan terbaru.

"Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Adita.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×