kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hartati Murdaya takut mati mendadak di tahanan


Jumat, 14 September 2012 / 18:16 WIB
Hartati Murdaya takut mati mendadak di tahanan
ILUSTRASI. (Dok/Royco) Sosis Gulung Mie, Ide Makanan Untuk si Kecil yang Susah Makan


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tersangka dugaan suap Hartati Murdaya mengklaim dalam kondisi tidak sehat. Bahkan, dia menyatakan kondisinya semakin parah sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, menyatakan, kondisi kliennya sudah pada tahan mengkhawatirkan. "Tolong saya dibantu! Jangan sampai mendadak mati di sini. Begitu katanya," ucap Tumbur meniru permintaan Hartati usai berkunjung ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Jumat (14/9).

Tumbur mengatakan, penyakit Hartati sudah merembet ke organ tubuh lainnya. Bahkan, dia bilang kesehatan pemilik PT Hardaya Inti Plantations ini sudah menjalar ke jantung.

Namun, Tumbur mengatakan, Hartati tidak stres. Dia juga tidak bisa menunjukkan hasil diagnosa dari dokter. "Itu saya ngga tahu. Urusannya kan sama dokter. Saya mengurusi hukumnya," elaknya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan kondisi Hartati tidak separah yang disampaikan Tumbur. "Setelah diperiksa ternyata hanya kram makanya kami melanjutkan pemeriksaan," jelas Johan.

Hartati ditahan karena diduga telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk meloloskan hak guna usaha perusahaan perkebunannya. Nilai suap tersebut mencapai Rp 3 miliar. Amran juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×