Sumber: Kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Akibat perbuatannya, Jaksa menjerat Ismail dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah penetapan status tersangka, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023.
Kejaksaan Agung berupaya memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Izin Tambang, Kejagung Tahan Anggota DPR Ismail Thomas
Ismail Thomas, lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955, telah memiliki jejak karier yang cukup panjang di dunia politik dan pemerintahan.
Sebelum menjadi anggota DPR RI, ia pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, yaitu pada 2006-2011 dan 2011-2016.
Ia juga memiliki pengalaman sebagai anggota DPRD Kutai Barat dari PDI Perjuangan pada periode 2000-2001.
Kemudian Ismail Thomas juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 hingga 2006.
Pada perkembangan kasus terbaru, Ismail diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada tahun 2021, ketika ia sudah menjabat sebagai anggota DPR RI.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemalsuan dokumen ini dilakukan dalam rangka memenangkan suatu perkara yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri yang melibatkan terpidana Heru Hidayat.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan di Kutai Barat.
Baca Juga: MK tolak minat Pemkab Kutai Barat urusi listrik
Dokumen palsu tersebut menciptakan kesan seolah-olah perusahaan PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas cuma memiliki kekayaan senilai Rp 9,8 miliar.
Kekayaannya termasuk berbagai aset seperti bidang tanah, bangunan, dan beberapa unit mobil. Total harta kekayaannya cuma mengalami peningkatan sekitar Rp 100 juta dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.
Proses hukum terhadap Ismail Thomas akan terus berlanjut, dan Kejagung akan berupaya untuk memastikan bahwa keadilan dijalankan dengan tuntas.
Baca Juga: Kejagung Kuasai Saham Sitaan Kasus Jiwasraya & Asabri
Berikut rekam jejak Ismail Thomas :
- Mengutip laman dpr.go.id, Ismail Thomas lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955.
- Ismail Thomas menjalani pendidikan sekolah dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
- Ia menempuh pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973. B
- Selang beberapa tahun kemudian, Ismail baru meneruskan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada tahun 2000-2003. Di sekolah tersebut Ismail Thomas mengambil S1 Ilmu Hukum.
Baca Juga: Anggota Komisi VII Kritik Molornya Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal
- Setelah itu, Ismail Thomas meneruskan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada tahun 2007-2009.
- Eks Bupati Kutai Barat Pada periode 2000-2001, Ismail pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat lewat PDI Perjuangan.
- Setelah menjadi legislator, Ismail Thomas menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.
- Setelah itu, Ismail Thomas menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, masing-masing pada 2006-2011 dan 2011-2016.
- Setelah berkelana di tempat kelahirannya, Ismail Thomas kemudian menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kekayaan Ismail Thomas
- Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000.
Baca Juga: Hukuman Mati di Indonesia, Benarkah Harus Menunggu 10 Tahun Baru di Eksekusi?
- Tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen itu juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta.
- Ismail Thomas juga tercatat mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 381 juta. Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Ismail senilai Rp 6.376.336.700.
- Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Ismail sebesar Rp 9.823.386.700.
- Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya.
- Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismail tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News