kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kasus Pemalsuan Izin Tambang, Kejagung Tahan Anggota DPR Ismail Thomas


Selasa, 15 Agustus 2023 / 19:08 WIB
Kasus Pemalsuan Izin Tambang, Kejagung Tahan Anggota DPR Ismail Thomas
Tersangka Ismail Thomas berada di dalam mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT (Ismail Thomas).

Ismail saat ini sebagai Anggota Komisi I DPR. Ismael juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006 - 2016.

Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel, Tambang Blok Mandiodo Dihentikan

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di rutan salemba cabang Kejaksaan," ujar Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8).

Ketut mengatakan, peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. 

Pemalsuan dokumen diduga dilakukan pada 2021 saat Ismael telah menjabat sebagai Anggota DPR.

Ketut belum bisa mengatakan, dokumen apa saja yang dipalsukan karena masih dalam proses penyidikan. Ia hanya menyebut bahwa hal itu terkait izin pertambangan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×