Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Mantan Ketua Bawaslu Kritik Penyelenggaraan Pemilu 2024 Penuh Diwarnai Pelanggaran
Lantas, pukul berapa tempat pemungutan suara (TPS) dibuka untuk pemilih?
Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00. Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa.
Baca Juga: Besok (14/2) Pemilu & Pilpres 2024, Ini Cara Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan KPPS
Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
Baca Juga: Pemungutan Suara di TPS Terdampak Banjir Demak Diusulkan Ditunda
2. Pemilih yang tercatat di DPTb Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket). Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Baca Juga: 14 Februari 2024, Presiden Jokowi Akan Nyoblos di TPS 10 Gambir
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPS Dibuka Mulai Jam 7 Pagi sampai 13.00 pada Hari Pencoblosan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News