Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Selasa (21/12), pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2021 tahap 2. Berikut ini cara cek hasil seleksi kompetensi PPPK guru tahap 2.
"Perkembangan informasi terkait seleksi PPPK guru dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbdud.go.id," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto kepada Kompas.com, Selasa (21/12).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (21/12) pukul 12.30 WIB, menu pengecekan hasil PPPK guru 2021 tahap 2 telah tersedia pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Nah, berikut panduan mengecek hasil seleksi kompetensi PPPK guru tahap 2:
Cara cek hasil seleksi PPPK guru tahap 2
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
- Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman
- Klik "Cari" Hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 akan ditampilkan pada laman tersebut
Baca Juga: Mulai Golongan I Hingga Golongan IV, Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiun PNS
Masa sanggah
Berdasarkan pengumuman nomor 7830/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah II atau masa pengajuan sanggah.
Masa sanggah II berlangsung 22-24 Desember 2021. Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPPK guru tahap 2. Sanggahan akan dijawab pada 24-30 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman pasca masa sanggah II dijadwalkan pada 31 Desember 2021.
Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru
Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.
Baca Juga: Cek Gaji PPPK, Hasil Seleksi P3K Guru 2021 tahap 2 & 3 Diumumkan
Seleki kompetensi I
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik. Serta, tenaga honorer eks kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Seleksi kompetensi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Tenaga honorer eks kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek
Baca Juga: Inilah 7 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak
Seleksi kompetensi III
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Tenaga honorer eks kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil PPPK Guru Tahap 2 Sudah Diumumkan, Ini Cara Ceknya!"
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Editor: Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News