kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nazaruddin gugat bekas Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Rp 1 triliun


Selasa, 11 Oktober 2011 / 11:39 WIB
Nazaruddin gugat bekas Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Chevron Pacific Indonesia memiliki prosedur tersendiri apabila terjadi kasus positif di lingkungan kerja perusahaan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin menggugat bekas Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Manufandu. Nazaruddin menuding Manufandu menghilangkan sejumlah barang bukti sewaktu tertangkap di Kolombia.

Purwani Yanuar, pengacara Nazaruddin, menjelaskan, kliennya telah menitipkan tas kepada Manufandu pada 8 Agustus lalu. Namun, dia mengatakan, tas tersebut tidak dikembalikan ke Nazaruddin sewaktu masih berada di Bogota, Kolombia, melainkan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nazaruddin menuding Manufandu telah melanggar undang-undang karena menyerahkan tas itu kepada KPK. Sebab, dia beralasan, penyitaan barang bukti itu harus sesuai hukum Kolombia yakni pasal 414 A Undang-Undang Nomor 2007 Tahun 1991 mengenai Colombian Criminal Procedure Act Jo. Habeas corpus towards illegal confiscation. Aturan ini menyatakan, penyitaan harus dilakukan oleh jaksa atau polisi dengan seizin jaksa agung Kolombia atau ketua pengadilan negeri.

Nazaruddin berdalih Manufandu sebagai duta besar seharusnya tunduk pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 5 itu menerangkan, hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.

Atas tindakan Manufandu tersebut, Nazaruddin mengklaim menderita kerugian materil yakni tiga buah flash disk dan satu buah compact disc (CD) beserta isi di dalamnya. Nilai kerugian tersebut sebesar Rp 1 triliun. Kemudian kerugian immateril akibat pengambilan flash dish dan CD tersebut, Nazaruddin disebut sebagai pembohong oleh ketua Komite Etik KPK sehingga nama baiknya menjadi tercemar.

Karena itu, bekas Bendahara Partai Demokrat ini meminta majelis hakim menghukum Manufandu membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, dia menuntut Manufandu meminta maaf melalui media massa antara lain TV One, Metro TV, Kompas, Suara Pembaruan, Gatra dan Berita Satu yang dimuat dalam tiga hari berturut-turut.

Menghadapi gugatan tersebut, Manufandu tidak gentar. Ia menghadiri sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukum. Di hadapan majelis hakim Menufandu menyatakan siap menjalani proses persidangan ini. Soalnya, gugatan yang dilayangkan Nazaruddin tidak benar.

Dalam sidang perdana Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Sujatmiko meminta kedua belah pihak bermediasi terlebih dahulu. Dalam mediasi tersebut, majelis memilih hakim Marsudin Nainggolan sebagai hakim mediator.

Batas waktu mediasi yang diberikan pengadilan adalah selama 40 hari. "Namun waktunya bisa lebih cepat tergantung hasil mediasi," jelas Sujatmiko, Selasa (11/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×