kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.921   -74,00   -0,44%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Hari ini, nasib Merpati Airlines ditentukan


Rabu, 31 Oktober 2018 / 06:00 WIB
Hari ini, nasib Merpati Airlines ditentukan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Airlines segera berakhir. Rabu ini (31/10), rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian maskapai pelat merah ini digelar di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Besok (Hari ini) rapat voting atas rencana perdamaian. Selasa (30/10), masih rapat kreditur dengan pekerja," kata pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (30/10).

Batas akhir PKPU Merpati akan habis dan tak bisa diperpanjang lagi pada 3 November. Sebab, Merpati telah mengambil semua jatah 270 hari PKPU, sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam proses PKPU ini, Merpati punya total tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.95 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun.

Mengingatkan saja, Merpati mesti menjalani PKPU sejak 6 Februari 2018 dari permohonan yang diajukan PT Parewa Katering. Oerkara terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor 4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×