Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II berakhir. Silakan para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharap dapat memperoleh penerimaan negara dari program tax amnesty secara maksimal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor yakin penerimaan pajak dari tax amnesty bisa maksimal karena masyarakat semakin menyadari tentang program tax amnesty.
“Masyarakat semakin menyadari tentang PPS sehingga saat inilah waktunya untuk mengikuti tax amnesty jilid II,” tutur Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (29/6).
Baca Juga: Restitusi Pajak Diperkirakan Akan Meningkat Mendekati Kuartal IV 2022
Adapun hingga Rabu (29/6), program tax amnesty telah diikuti oleh 181.755 wajib pajak dengan 255.172 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 46,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 452,92 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 390,91 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 44,2 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 17,78 triliun.
Baca Juga: Pengamat Pajak Perkirakan Penerimaan dari Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 71,54 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News