kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Hari Ini, Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK


Senin, 27 November 2023 / 06:02 WIB
Hari Ini, Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK
ILUSTRASI. Nawawi Pomolango


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara pada Senin (27/11/2023).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri, Berharap KPK Bisa Berjalan Baik

"Direncanakan ada agenda pengucapan sumpah/janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden," ujar Ari.

Selain itu, akan diadakan pula pelantikan Gubernur Provinsi Riau, yakni Brigjen Edy Natar Nasution setelah Jokowi melantik Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023).

Dalam Keppres itu, Jokowi resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KPK.

Baca Juga: Pilih Nawawi Pomolango Sebagai Plt Ketua KPK, Ini Pertimbangan Jokowi

Firli Bahuri diberhentikan karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Ari Dwipayana menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam setelah pulang dari kunjungan kerja.

Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Presiden Copot Firli Bahuri Digantikan Nawawi Pomolango

Sementara itu, sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menandatangani Keppres terkait penetapan Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau (Gubri).

Edy menggantikan Gubernur Riau sebelumnya, Syamsuar, yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Hari ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×