Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) beras. Rata-rata kenaikan HPP sebesar 25% dibandingkan dengan HPP sebelumnya.
Kenaikan HPP ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah / Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah yang terbit 27 Februari 2012 lalu. Dalam Inpres itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memerintahkan bawahannya menjaga stabilitas beras dalam negeri, menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Inpres ini juga menjelaskan harga pembelian gabah/beras di luar kualitas yang ditentukan ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Adapun pelaksanaan pengadaannya dilakukan oleh Perum BULOG.
Berikut HPP berdasarkan Inpres yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet;
1. HPP gabah kering panen dalam negeri dengan kadar air maksimun 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% di tingkat petani sebesar Rp 3.300 per kilogram.
2. HPP gabah kering panen dalam negeri dengan kadar air maksimun 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% di penggilingan sebesar Rp 3.350 per kilogram
3. HPP gabah kering giling dengan kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% di penggilingan sebesar Rp 4.150 per kilogram.
4. HPP gabah kering giling dengan kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% di gudang Perum Bulog sebesar Rp 4.200 per kilogram.
5. HPP beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95% sebesar Rp 6.600 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News