kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.209   95,93   1,35%
  • KOMPAS100 1.051   13,62   1,31%
  • LQ45 809   7,76   0,97%
  • ISSI 232   2,51   1,09%
  • IDX30 421   4,20   1,01%
  • IDXHIDIV20 495   5,27   1,08%
  • IDX80 118   1,03   0,88%
  • IDXV30 120   1,12   0,94%
  • IDXQ30 136   1,25   0,93%

Harga minyak drop, penerimaan negara melemah


Senin, 14 September 2015 / 18:07 WIB
Harga minyak drop, penerimaan negara melemah


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Terus melemahnya harga minyak mentah dunia membuat investasi di sektor minyak mentah begitu lesu.

Bahkan pada akhir pekan lalu, pernyataan mengejutkan datang dari Goldman Sachs Group Inc terkait dengan menurunnya harga minyak mentah dunia tersebut.

Goldman Sachs Group Inc dengan berani menyatakan memangkas target harga minyak pada tahun ini menjadi US$ 47 per barel dari harga sebelumnya di bulan Mei lalu sebesar US$ 57 per barel.

Pemangkasan target harga minyak tersebut karena suplai minyak dunia yang melimpah hingga tahun depan.

Kondisi ini tentu akan memaksa harga minyak mentah dunia terus mengalami penurunan, bahkan bisa menyentuh level US$ 20 per barel.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyatakan jika harga minyak mencapai level US$ 20 per barel, maka tidak akan banyak kontraktor migas yang akan mampu bertahan untuk terus memproduksi migas.

"Kalau sampai $ 20 per barel, cuma Arab Saudi yang masih bisa produksi, yang lain pasti tidak kuat,"ujar Wiratmaja pada Senin (14/9).

Wiratmaja pun melihat harga minyak memang perlahan-lahan terus mengalami penurunan setelah sebelumnya sempat mengalami kenaikan.

Saat ini, harga minyak mentah dunia pun hanya mampu menyentuh level US$ 48 per barel.

"Harga minyak mentah memang sempat baik sebentar, sudah itu pelan-pelan turun lagi. Penerimaan negara pasti turun sekali, tetapi kita jadi bisa membeli dengan harga murah," komentar Wiratmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×