kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga emas naik, cadangan devisa emas ikut naik


Selasa, 10 November 2020 / 18:58 WIB
Harga emas naik, cadangan devisa emas ikut naik


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tergerus US$ 1,8 miliar pada September 2020, posisi cadangan devisa Oktober 2020 kembali mencatat penurunan.

Bank Indonesia (BI) menyebut, posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 2020 sebesar US$ 133,7 miliar atau turun US$ 1,5 miliar dari posisi akhir September 2020 yang sebesar US$ 135,2 miliar.

Di tengah penurunan cadangan devisa, komponen devisa emas malah tercatat meningkat.

Menilik data Special Data Dissemination Standard (SDDS) BI, komponen emas dalam cadangan devisa pada Oktober 2020 tercatat sebesar US$ 4,82 miliar atau naik 0,76% mom dari September 2020 yang sebesar US$ 4,79 miliar.

Baca Juga: Pamor safe haven meredup, dolar AS masuk tren bearish

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual melihat, kalau peningkatan komponen cadangan devisa emas pada bulan tersebut lebih disebabkan oleh adanya peningkatan harga emas di sepanjang bulan Oktober 2020.

“Memang lebih kepada peningkatan harga emas saja,” jelas David kepada Kontan.co.id, Selasa (10/11).

Sementara untuk ke depan, komponen yang akan menopang cadangan devisa masih bukan komponen cadangan emas. Menurutnya, komponen penopang cadangan emas akan lebih kepada komponen yang liquid.

“Jadi mudah dicarikan sewaktu-waktu dan pasarnya dalam,” tambahnya.

Sebagai informasi, monetary gold merupakan persediaan emas yang dimiliki oleh otoritas moneter berupa emas batangan yang memenuhi persyaratan internasional tertentu, seperti London Good Delivery (LGD).

Baca Juga: Neraca perdagangan surplus, Kemendag dorong peningkatan produksi dalam negeri

Selain itu, yang termasuk monetary gold adalah emas murni, serta mata uang emas yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.

Otoritas moneter yang ingin menambah emas miliknya, bisa menambang emas baru atau membeli emas dari pasar, tetapi harus memonetisasi emas tersebut.

Sebaliknya, otoritas moneter juga bisa mengeluarkan kepemilikan emas untuk tujuan non moneter, tetapi harus mendemonetisasi emas tersebut.

Selanjutnya: Ini instruksi OJK di kasus hilangnya uang simpanan nasabah di Maybank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×