kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hapus PPN impor kertas untuk media cetak, ini pertimbangan pemerintah


Rabu, 16 September 2020 / 18:59 WIB
Hapus PPN impor kertas untuk media cetak, ini pertimbangan pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif bagi media cetak berupa pembebasan PPN atas impor kertas koran dan kertas majalah.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri media cetak yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak yang itu diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah.

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 September 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif ini diluncurkan mengingat kondisi sektor/industri media cetak yang turut tertekan akibat pandemi Covid-19.

“Insentif ini diberikan karena kondisi industri pers juga cukup tertekan akibat Covid-19. Di samping itu juga ini sehubungan dengan meningkatnya media online, termasuk yang dari luar negeri,” kata Hestu Yoga saat dihubungi oleh KONTAN, Rabu (16/9).

Baca Juga: AS tidak setuju, Indonesia belum tarik PPh perusahaan digital asing

Ia mengatakan, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini tidak berdiri sendiri, melainkan juga ada insentif seperti PMK 110/2020 yang bisa dimanfaatkan.

Sehingga, upaya pemerintah untuk mewujudkan level playing field dengan media online asing melalui pemungutan PPN atas produk digital luar negeri diharapkan bisa mendukung industri pers lokal.

Hestu juga menyebutkan, efektifitas kebijakan insentif bagi industri pers ini tentunya tidak semata tergantung dari kebijakan pajak saja melainkan juga dari aspek lain seperti inovasi dalam menghadapi persaingan media yang semakin ketat.

“Kebijakan insentif PPN DTP bagi perusahaan pers ini juga akan efektif untuk mendorong inovasi industri pers dalam menghadapi persaingan media yang semakin ketat,” ujarnya.

Sayangnya, Hestu belum dapat menyampaikan berapa besaran insentif PPN yang ditanggung oleh pemerintah. “Nilai insentifnya saya belum cek, yang pasti kertas memang merupakan komponen biaya yang cukup signifikan dalam industri pers,” katanya.

Sementara itu, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, insentif yang tertuang pada PMK 125/2020 ini memang menjadi dukungan fiskal pemerintah bagi industri media.

Ia mengatakan, saat ini industri media telah mengalami dua tekanan utama ditengah pandemi Covid-19. Pertama, adanya pergeseran model bisnis ke arah digital. Kedua, akibat adanya pandemi Covid-19.

“Sehingga, lewat dukungan fiskal PPN DTP kertas koran atau kertas majalah tersebut tentu bisa meringankan beban struktur biaya percetakan,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id.

Selanjutnya: Terdampak pandemi, pemerintah hapus PPN impor kertas untuk media cetak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×