kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdampak pandemi, pemerintah hapus PPN impor kertas untuk media cetak


Rabu, 16 September 2020 / 08:10 WIB
Terdampak pandemi, pemerintah hapus PPN impor kertas untuk media cetak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberikan insentif pajak pada industri media cetak yang terdampak pandemi virus corona. Insentif pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah. 

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 September 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu Nathan mengatakan, tujuan diterbitkannya PMK 125/2020 dengan mempertimbangkan bahwa media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungan nya terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19). 

Di sisi lain, penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak dari pandemi Covid-19 secara nyata. Sehingga, kondisi saat ini menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak. 

Baca Juga: Pelaku usaha butuh langkah konkret pemerintah dorong industri berbasis teknologi

Adapun perusahaan pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130. 

Beleid tersebut juga mengatur, kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. 

Sedangkan, kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. 

Sebagai catatan, PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020. “PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid- 19,” tutur Febrio dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (15/9).

Selanjutnya: Pengenaan PPnBM atas sektor properti dinilai sudah kuno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×