kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Haposan divonis sama persis dengan Gayus


Rabu, 19 Januari 2011 / 19:42 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Majelis hakim pada sidang perkara dengan kasus terdakwa Haposan Hutagalung menjatuhkan vonis yang sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan, yaitu selama 7 tahun penjara dengan ditambah denda Rp 300 juta. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan," ujar Tahsin Hakim kasus ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/1).

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan adalah Haposan dinilai tidak membantu penegakan undang-undang tindak pidana korupsi. Tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi serta tidak mendukung negara yang bersih dan dari korupsi. Haposan juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Tahsin juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan hukuman untuk Haposan. Haposan dinilai bertingkah laku sopan selama persidangan dan ia juga dinilai memiliki tanggungan keluarga, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Haposan menghalang-halangi penyidikan tidak terbukti. Namun majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU tentang Haposan yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan terbukti kebenarannya.

Majelis hakim juga membenarkan dakwaan dari JPU mengenai melakukan perbuatan, memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terbukti kebenarannya. Dalam hal ini majelis hakim menilai bahwa Haposan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan uang kepada Arafat Enanie.

Majelis juga menilai dakwaan jaksa lainnya yaitu uang suap yang diteruskan oleh Haposan dari Sjahril Djohan kepada Susno Duadji terbukti kebenarannya.

Dalam persidangan, Haposan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan langsung menempuh langkah hukum selanjutnya berupa banding. "Sesudah saya pikir-pikir dan konsultasi dengan penasihat hukum saya, saya mengambil sikap untuk banding," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh M. Sumartono menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×