kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya Rekrut PPPK, Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS 2022, Mengapa?


Rabu, 19 Januari 2022 / 07:14 WIB
Hanya Rekrut PPPK, Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS 2022, Mengapa?
ILUSTRASI. Pemerintah tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

Meski begitu, pemerintah masih akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022. Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah diatur melalui Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. 

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. 

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (19/1/2022). 

Baca Juga: Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi di Pemerintahan Mulai 2023, Hanya Ada PNS & PPPK

Tjahjo mengatakan alasan pemeritah tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 karena keterbatasan waktu. Ia menyebut rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu. 

Namun, kata dia, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN 2022. Dia bilang, formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan. 

Tak menutup kemungkinan, formasi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023. Namun hal itu akan mengikuti arah kebijakan pada 2023 serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK. 

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Pejabat Pemerintah & PNS Dilarang Pergi Ke Luar Negeri

Kebijakan untuk merekrut PPPK berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju yang menerapkan jumlah ASN lebih sedikit, dan jumlah PPPK lebih banyak. 

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ujarnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×