kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hanya berupa Perpres, Jokowi bisa bubarkan BNPT


Kamis, 28 Agustus 2014 / 21:16 WIB
Hanya berupa Perpres, Jokowi bisa bubarkan BNPT
ILUSTRASI. Resep Tempe Tahu Bacem yang manis dan jadi favorit keluarga (Youtube/Mbok Midut)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dinilai memiliki kelemahan dalam menanggulangi aksi terorisme. Pasalnya, BNPT didirikan tidak berpayung hukum Undang-Undang, melainkan hanya peraturan presiden (Perpres).

Karena pembentukannya tidak melalui UU, maka BNPT setiap saat bisa dibubarkan. "Kalau Jokowi tidak suka bisa dicabut keberadaannya," kata pengamat teroris Ridlwan Habib, Kamis (28/8) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Padahal, kata Ridlwan, bila keberadaan BNPT dilindungi UU maka lembaga penanggulangan teroris itu memiliki kewenangan.

"Bisa bekerjasama dengan pihak lain, kalau ada situs membahayakan bisa diblok. Kalau sekarang mereka cuma minta tolong," katanya.

Ridlwan menuturkan adanya sejumlah situs yang memprogandakan ISIS. Namun, BNPT tidak bisa memblokir situs itu. Sebab, tidak memiliki aturan yang tertuang dalam UU.

"BNPT khawatir, kan Jokowi tidak suka kekerasan, hanya dialog," ujar Ridlwan. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×