Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Hanura menegaskan dirinya sebagai partai oposisi dalam pemerintahaan SBY-Boediono. Hal ini terungkap dalam pandangan akhir ketiga fraksi ini yang menyatakan bahwa kebijakan pemberian dana talangan (bailout) ke Bank Century itu terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Juru Bicara Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, pelanggaran itu dimulai dari proses merger sampai dengan kebijakan penyelematan Bank Century. "Pelanggaran UU, Peraturan Bank Indonesia, dan peraturan lainnya," ujar Muzani di gedung DPR, Rabu (03/3).
Juru Bicara Partai Hanura Akbar Faisal juga menyatakan, kebijakan bailout itu terindikasi ada pelanggaran tindak pidana perbankan, tindak pidana umum, dan tindak pidana korupsi. "Kami tidak mundur seinci pun," ujar Akbar.
Juru bicara PDI Perjuangan Puan Maharani menambahkan bahwa para penegah hukum perlu menindalanjuti rekomendasi ini. "Harus segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Tiga partai nonkoalisi pemerintahaan SBY-Boediono ini menambah suara dengan dua partai koalisi PKS dan Golkar. Sama-sama menyatakan bahwa kebijakan bailout itu melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News