kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung telisik investasi Jiwasraya di perusahaan tambang batubara


Senin, 24 Februari 2020 / 21:38 WIB
Kejagung telisik investasi Jiwasraya di perusahaan tambang batubara
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung saat ini tengah menyidik investasi Jiwasraya di salah satu perusahaan tambang batubara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, saat ini tim penyidik akan menindaklanjuti investasi Jiwasraya ke salah satu perusahaan tambang batubara yang terafilias di Bakrie Grup. Kejagung tak menyebut identitas perusahaan tambang batubara tersebut.

Baca Juga: Akibat kasus Jiwasraya, OJK akan selisik investasi asuransi dan dapen di pasar modal

"Dugaannya ada yang diinvestasikan di perusahaan batubara. Karena berbentuk PT, maka penanganannya harus jeli. Jangan sampai karena perkara ini, perusahaan tersebut jadi berhenti dan nasib para pekerjanya juga,"kata Hari di Jakarta, Senin (24/2).

"Ada penanganan lebih komprehensif. Apabila salah satu ada milik tersangka, kemudian ada pembagian dividen dan keuntungan kepada tersangka. Maka akan dilakukan penyitaan khusus,"tambahnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 17 triliun.

"Ini sudah di atas Rp 13,7 triliun. Perkiraan kemungkinan sekitar Rp 17 triliun, tapi untuk pastinya ada di hitungan BPK, dia akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga: OJK akui kasus Jiwasraya dan AJB Bumiputera berdampak pada bisnis asuransi

Kejagung juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×