kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hampir dua bulan, realisasi pembayaran pajak via e-commerce mencapai Rp 68,35 miliar


Kamis, 07 November 2019 / 17:35 WIB
Hampir dua bulan, realisasi pembayaran pajak via e-commerce mencapai Rp 68,35 miliar
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eskalasi fasilitas pembayaran pajak semakin lebar. Pada Agustus lalu, Wajib Pajak (WP) dapat membayar kewajibannya lewat e-commerce.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 6 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah transaksi sebesar 26.903 transaksi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan realisasi penerimaan tersebut sesuai ekspektasi Kementerian Keuangan untuk memperluas channel transaksi penerimaan dan memudahkan penyetoran penerimaan negara. Terlebih, khususnya untuk masyarakat atau WP pada umumnya serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Sampai dengan akhir tahun 2019, diperkirakan  penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp 100 miliar,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11). 

Baca Juga: Investasi penyertaan langsung dana pensiun tumbuh melambat

Andin menyampaikan ke depan Kemenkeu berencana memperluas kepada e-commerce yang lain seluas-luasnya tanpa menutup pintu jika ada e-commerce yang ingin menjadi fasilitator pembayaran pajak.

Namun, pemerintah akan mempertimbangkan kapabilitas e-commerce tersebut. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan kesiapan e-commerce untuk memenuhi standar sistem, keamanan, dan lulus uji sistem Kemenkeu.

Adapun saat ini Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet merupakan tiga perusahaan digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah sebagai salah satu jalan mengumpulkan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan upaya ini dapat memberikan pendekatan kepada WP, khususnya UMKM. Terlebih potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final dari UMKM cukup besar.

Baca Juga: Kemenkeu mulai menerima pajak via e-commerce, begini kata pengamat

Hestu bilang pembayaran pajak via e-commerce merupakan suatu langkah positif bagi pelapak, di mana mereka bisa berdagang sekaligus langsung membayar pajak di satu platform. Menurutnya, edukasi kepatuhan pajak yang friendly ini dapat serta merta menyadarkan WP pentingnya membayar pajak.

Asal tahu saja, transaksi pembayaran pajak via e-commerce itu menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 atau MPN G3 yang lebih canggih dari teknologi sebelumnya. Melalui MPN G3 transaksi pembayaran pajak e-commerece langsung terhubung dengan sistem Kemenkeu.

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkeu Sudarto menerangkan salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2. 

Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×