kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Halangi Penyidikan, Ferdy Sambo Marah Besar dan Perintahkan "Hancurkan" DVR CCTV


Rabu, 19 Oktober 2022 / 05:30 WIB
Halangi Penyidikan, Ferdy Sambo Marah Besar dan Perintahkan


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjadwalkan sidang para tersangka menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Para tersangka obstruction of justice ini mayoritas adalah anggota kepolisian yang berpangkat jenderal hingga kopral. 

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan tersangka Ferdy Sambo menguingkapkan beberapa fakta mencengangnkan, dalam upauya obstruction of justice ini.

Fakta itni terungkap terutama dugaan perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga penghilangan barang bukti pembunuhan berencana. 

Dalam membacakan dakwaannya Jaksa menyebutkan Ferdy Sambo sempat marah karena anak buahnya menyerahkan DVR atau rekaman CCTV di sekitar rumahnya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. 

Tiga hari pascapenembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 11 Juli 2022, Sambo sempat memerintahkan anak buahnya, Kompol Chuck Putranto, untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut. 

Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). 

Baca Juga: JPU Dakwa Ferdy Sambo Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Kematian Brigadir J

"'CCTV di mana?' Dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?'," kata jaksa. "Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'. Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'," lanjutnya. 

Mendengar jawaban itu, Sambo naik pitam. Dia berkata tidak memerintahkan anak buahnya menyeragkan rekaman CCTV itu. 

Mantan kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas meminta Chuck untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut. 

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dan berkata 'kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'," ujar jaksa. 

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," kata jaksa lagi. Mendengar perintah Sambo, Chuck hanya menjawab "siap jenderal". 

Dia lantas bertolak ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu penyidik untuk mengambil kembali DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam dan kemudian dia simpan. 

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk Di Kasus Brigadir J, Ini Pengalihan Arus Di PN Jaksel

Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Marah DVR CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, Minta Anak Buahnya Ambil Lagi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/12194321/ferdy-sambo-marah-dvr-cctv-diserahkan-ke-polres-jaksel-minta-anak-buahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×