Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan pembatalan hak cipta yang diajukan pemilik PT Delta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan, terhadap PT Sri Rejeki Isman, yang biasa disebut sebagai Sritex.
Menurut majelis hakim yang diketuai Noor Ali tersebut, Jau Tau Kwan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan hak cipta, berupa garis kuning pada tepi kain grey rayon, yang terdaftar di Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
“Oleh karena penggugat bukanlah pihak yang berhak mengajukan gugatan, maka gugatan ditolak,” kata Noor Ali, Senin (1/10). Ia beralasan, sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang hak Cipta, disebutkan kalau yang berhak mengajukan gugatan pembatalan hak cipta hanyalah pihak pencipta, pemilik hak cipta.
Sementara jau Tau Kwan bukanlah pihak pencipta, atau pemilik hak cipta. Dalam gugatannya, Jau Tau Kwan menuding keberadaan garis kuning pada tepi kain grey rayon bukanlah produk yang dapat dikualifikasikan sebagai hak cipta, yang bisa diklaim oleh pihak tertentu.
Karena kain grey rayon bergaris kuning ditepinya itu bukanlah suatu karya baru, hasil kreasi dari Sritex, sehingga bisa diklaim sebagai miliknya. Jau Tau Kwan Juga menilai, penggunaan garis kuning pada tepi kain grey rayon merupakan hal yang umum dilakukan pelaku industri tekstil sejak lama.
Bahkan, Ia mengungkapkan, sejumlah produsen tekstil di beberapa daerah juga sudah sejak lama membuatnya. Setidaknya Ia mencatat, jauh sebelum Sritex mendaftarkan hak ciptanya pada 8 Agustus 2011, kain seperti itu sudah beredar secara umum sejak sekitar tahun 1972.
Ia merasa berhak mengajukan gugatan karena pihak dirugikan atas pendaftaran hak cipta tersebut. Asal tahu saja, Jau Tau Kwan harus berurusan dengan hukum gara-gara dituding memalsukan produk kain grey dengan garis kuning ditepinya.
Namun hakim menilai alasan itu tidak bisa dijadikan dasar diajukannya gugatan tersebut. Atas keputusan itu, pihak Jau Tau Kwan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi. Menurut kuasa hukumnya, Desyana, majelis hakim keliru mempertimbangkan putusan tersebut.
Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan pengakuan ahli yang diajukannya. Dimana ahli itu menyatakan setiap pihak yang merasa dirugikan boleh mengajukan gugatan pembatalan hak cipta.
Di lain pihak, kuasa hukum Sritex, Eka Windiharto menilai, keputusan hakim sudah tepat. Ia juga mengaku siap untuk menghadapi penggugat ditingkat kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News