kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Hakim tolak eksepsi terdakwa pembunuh Irzen


Rabu, 16 November 2011 / 21:48 WIB
Hakim tolak eksepsi terdakwa pembunuh Irzen
ILUSTRASI. Cara mengeluarkan dahak pada bayi bisa tanpa obat apotek./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/08/2011.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang perkara pembunuhan nasabah Citibank, Irzen Octa, kembali digelar hari ini, Rabu (16/11) di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan kali ini, hakim telah memutuskan menolak permohonan eksepsi yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum kelima terdakwa.

Lima orang yang menjadi terdakwa itu diantaranya, Arief Lukman, Henry Waslinton, Donald Haris Bakara, Humizar Silalahi, dan Boy Tambunan. Kelima orang tersebut merupakan petugas penagih hutang (debt collector) Citibank.

Sebelumnya, kelima terdakwa itu meminta kepada majelis hakim agar menolak surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Luthfie Hakim, kuasa hukum terdakwa beralasan gugatan yang diajukan oleh jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Namun, rupanya hakim menilai berbeda. Dalam putusan, majelis hakim malah menolak permohonan pihak terdakwa. "Surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan legkap," ujar hakim Didik Setyo Handoyo.

Selain itu Didik juga beralasan, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sudah melampaui materi pokok perkara. Oleh karenanya, eksepsi ditolak, dan perkara harus dilanjutkan ke pokok perkara.

Menyikapi putusan ini, Luthfie mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim telah mengesampingkan hal lain terkait isi eksepsinya.

Hal yang dimaksud Luthfie itu antara lain keberadaan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta. "Dalam daftar barang bukti yang akan dihadirkan tidak ada gordeng dan baju korban, oleh karenanya dakwaan itu cacat," ujar Luthfie.

Meskipun kecewa, Luthfie mengaku pihaknya siap untuk membuktikan di pengadilan kalau kliennya tidak bersalah. Karena menurutnya, Irzen meninggal karena penyakit strooke bukan karena dianiaya.

Irzen octa merupakan nasabah citibank, yang memiliki tunggakan hutang mencapai Rp 100 juta. Namun, karena tidak kunjung membayar, Irzen diminta untuk datang ke kantor Citibank, di Wisma Jamsostek.

Ditempat ini, Irzen ditemukan tewas di sebuah ruangan dimana biasanya nasabah Citibank yang menunggak diinterogasi. Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 November, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×