Reporter: Noverius Laoli |
JAKARTA. Terdakwa Neneng Sri Wahyuni membantah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008. Dalam pledoinya, Neneng menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar karena tidak terbukti selama persidangan.
"Jelas-jelas pada fakta persidangan seperti yang disampaikan saksi Yulianis, bahwa tidak ada satu rupiah pun untuk mengalir atau menguntungkan kepada saya, namun saya tetap dituntut demikian mengerikannya, sungguh saya merasa terzolimi sebagai manusia," ujar istri Nazaruddin itu dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/2).
Neneng membantah tudingan JPU kalau dirinya terlibat dalam pengerjaan proyek PLTS dari PT Alfindo Nuratama Perkasa ke PT Sundaya Indonesia. Menurutnya, tudingan itu tidak terbukti selama persidangannya.
Neneng beralasan bahwa saksi Rustini yang adalah Direktur PT Sundaya Indonesia mengaku tidak mengenal dirinya. Selain itu Rustini mengaku tidak pernah ada tanda tangan kuitansi dan nama dirinya. Selain itu, Neneng juga bilang, kalau unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti.
Atas dasar argumen tersebut, Neneng meminta majelis hakim yang diketuai, Tati Hardiyanti agar membebaskan dirinya. Dalam pledoinya ini juga, Neneng berulang kali mengutip ayat-ayat Alquran dan menyebut nama Allah karena merasa selama ini dizolimi.
Sebelumnya, JPU menuntut Neneng Sri Wahyuni hukuman selama tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News