kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Hakim tipikor kabulkan permohonan OC Kaligis


Kamis, 10 September 2015 / 14:45 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Sumpeno akhirnya mengabulkan permohonan OC Kaligis terkait kunjungan dan tambahan jadwal konsultasi dengan penasehat hukumnya.

" Mengabulkan permohonan dari pemohon," kata Hakim Sumpeno dalam persidangan yang berlangsung hari ii, Kamis (10/9).

Berdasarkan putusan majelis hakim, OC Kaligis dapat dijeguk oleh rohaniawan, keluarga, sahabat, dan penasehat hukum pada hari kerja hingga hari Sabtu selama dua jam.

Di awal persidangan, Kaligis memohon kepada majelis hakim untuk mendapatkan jam tambahan kunjungan dari penasehat hukum selama dua jam di hari Sabtu untuk konsultasi hukum. Kaligis juga mengajukan sejumlah nama yang bisa mengunjunginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×