kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.749   5,00   0,03%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Hakim tipikor kabulkan permohonan OC Kaligis


Kamis, 10 September 2015 / 14:45 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Sumpeno akhirnya mengabulkan permohonan OC Kaligis terkait kunjungan dan tambahan jadwal konsultasi dengan penasehat hukumnya.

" Mengabulkan permohonan dari pemohon," kata Hakim Sumpeno dalam persidangan yang berlangsung hari ii, Kamis (10/9).

Berdasarkan putusan majelis hakim, OC Kaligis dapat dijeguk oleh rohaniawan, keluarga, sahabat, dan penasehat hukum pada hari kerja hingga hari Sabtu selama dua jam.

Di awal persidangan, Kaligis memohon kepada majelis hakim untuk mendapatkan jam tambahan kunjungan dari penasehat hukum selama dua jam di hari Sabtu untuk konsultasi hukum. Kaligis juga mengajukan sejumlah nama yang bisa mengunjunginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×