Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengacara Kondang, Otto Cornerlis Kaligis mengaku telah memberhentikan 70% pengacara di kantornya. Dia beralasan, tidak bisa membayarkan gaji pekerja.
"Rekening saya ditutup, tidak bisa untuk transaksi keluar," jelas Kaligis dalam persidangan, Kamis (10/9).
Makanya, Kaligis meminta untuk rekeningnya dibuka kembali agar membayarkan gaji para karyawan. "Saya rasa, rekening saya tidak ada hubungannya dengan kasus ini," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umun Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana mengatakan, permintaan pembukaan rekening akan dikomunikasikan dengan penyidik.
"Masalahnya, kasus ini tidak berdiri sendiri sehingga harus ditanyakan pada penyidik," katanya dalam persidangan.
Asal tahu saja, Kaligis telah ditetapkan Komisi Pembwrantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Juli 2015 atas kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Saat ini, Kaligis ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News