kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.459   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.689   60,34   0,79%
  • KOMPAS100 1.075   9,41   0,88%
  • LQ45 779   9,55   1,24%
  • ISSI 265   0,69   0,26%
  • IDX30 405   4,56   1,14%
  • IDXHIDIV20 472   4,73   1,01%
  • IDX80 118   1,01   0,86%
  • IDXV30 130   -0,45   -0,34%
  • IDXQ30 131   1,51   1,16%

Jaksa KPK pertimbangkan permintaan OC Kaligis


Kamis, 10 September 2015 / 12:56 WIB
Jaksa KPK pertimbangkan permintaan OC Kaligis


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana meminta waktu satu minggu untuk berkomunikasi dengan penyidik terkait permintaan OC Kaligis untuk membuka kembali rekeningnya. Pengacara tenar ini meminta rekening pribadinya dibuka kembali agar bisa menggaji karyawannya. 

"Kami sampaikan dulu ke penyidik, apakah rekening ini masih diperlukan ditutup atau bisa dibuka," kata Yudi, Kamis (10/9).

Yudi menambahkan, perlu berkoordinasi dengan penyidik karena kasus yang menjerat Kaligis tidak berdiri sendiri tetap menyangkut pihak lain. OC Kaligis dijerat dengan dugaan melakukan suap pada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beserta satu paniteranya, sampai US$ 27.000 dan S$ 5.000.

Selain memproses permintaan pembukaan rekening, Jaksa KPK juga akan mempertimbangkan surat dari RSPAD yang menyatakan, Kaligis harus kembali diperiksa dalam rangka memantau kesehatannya. 

Asal tahu saja, Kaligis meminta kepada Majelis Hakim untuk pembukaan rekening miliknya untuk membayarkan gaji seluruh karwayannya. Pasalnya saat ini, Kaligis telah memberhentikan sekitar 70% pengacaranya dengan alasan tidak mampu membayar gaji.

Sekadar mengingatkan, Kaligis telah ditetapkan Komisi Pembwrantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Juli 2015 atas kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan. Saat ini, Kaligis telah ditahan di rutan Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×