kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hakim tetapkan Humpus Intermoda dalam PKPU


Minggu, 14 Oktober 2012 / 17:37 WIB
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) BTN di kantor pusat Bank BTN Jakarta, Senin (13/4)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/04/2020.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. PT Humpus Intermoda Transportasi Tbk, harus melalui proses Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU), untuk menyelesaikan utang kepada krediturnya. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (12/10) lalu, memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditur Humpus, PT Jasamindo Sapta Perkasa.

Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Susanto, Humpus terbukti memiliki utang jatuh tempo kepada Jasamindo sebesar Rp 1,75 miliar. Utang tersebut muncul atas biaya perawatan dua buah kapal yang tidak kunjung dibayarkan. Adapun jatuh tempo utang tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.

Selain itu, hakim menilai tudingan Jasamindo yang menyebutkan Humpus memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu PT Santa Bahtera, senilai Rp 500 juta telah terbukti.

“Mengingat permohonan PKPU sudah memenuhi syarat seperti yang dikatakan Undang-undang, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon,” kata Heru, Jumat (12/10).

Setelah memutuskan untuk menetapkan Humpus berada dalam PKPU, majelis hakim selanjutnya menunjuk pengurus PKPU, yaitu William Edward Daniel. majelis juga menetapkan Kartim Khaeruddin sebagai hakim pengawas untuk memimpin jalannya rapat kreditur dalam PKPU sementara nanti.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Humpus Imran Nating mengaku kecewa. Menurutnya putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Ia beralasan, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan status kliennya sebagai perusahaan yang masih berjalan.

“PKPU ini lebih kejam, dibandingkan putusan pailit karena kami tidak mungkin mengajukan kasasi, atau upaya hukum perlawanan apa pun,” kata Imran. Oleh karena itu, Imran bilang, pihaknya hanya bisa mendorong Humpus untuk mengajukan composition plan, atau proposal perdamaian dalam rapat kreditur nanti.

Pasalnya, hanya dengan cara itulah Humpus bisa terhindar dari kerugian yang lebih besar, yaitu pailit. Imran juga bilang, dalam menyusun composition plan nantinya, Humpus akan mempertimbangkan banyak hal agar bisa diterima sebagai win-win solution.

Sementara itu, Jasamindo yang diwakili kuasa hukumnya enggan memberikan komentar, meskipun pihaknya dimenangkan dalam perkara ini. Usai dibacakan putusan, kuasa hukum Jasamindo, Masna Nasution tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×