kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Hakim teruskan sidang sengketa merek K Brother


Selasa, 04 April 2017 / 22:55 WIB
Hakim teruskan sidang sengketa merek K Brother


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan pemeriksaan sengketa merek K. Brothers. Hal itu menyusul dengan putusan majelis yang meolak eksepsi kompetensi relatif dari tergugat Kho Tjeng Tjian.

Ketua majelis hakim Budi Hertianto menyampaikan, eksepsi yang diajukan Kho Tjeng Tjian itu tidak sesuai dengan UU. Adapun dalam jawabannya, Kho Tjeng Tjian mengajukan empat eksepsi atas gugatan pembatalan mererk dari perusahaan Thailand J & K Brothers.

Eksepsi itu diantaranya, pertama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang memerika perkara ini. Sebab, domisili tergugat bukanlah di Jakarta melainkan di Medan, sehingga gugatan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Medan.

Kedua, Kho Tjeng Tjian juga menilai gugatan penggugat kekurangan pihak karena tidak menyantumkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai pihak tergugat. Serta ketiga, gugatan dinilai tidak jelas dan kabur.

Terhadap eksepsi pertama, majelis berpendapat gugatan penggugat sudah tepat. Hal itu sesuai dengan Pasal 68 ayat 4 UU No. 15/2001 tentang Merek yang menyatakan, dalam hal menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.


Apalagi, lanjut Budi, gugatan penggugat merupakan gugatan pembatalan merek yang bersifat khusus. Sehingga, peraturan yang bersifat umum harus lah dikesampingkan.

"Mengadili, menolak eksepsi tergugat dan melanjutkan pemeriksaan perkara No. 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst " kata Budi dalam putusan yang dibacakan, Selasa (4//4).

Putusan majelis pun juga menyatakan, eksepsi tergugat lain sudah menyentuh pokok perkara. Sehingga majelis hakim akan mempertimbangkan hal tersebut dalam pokok perkara.

Dengan putusan tersebut maka, perkara ini akan dilanjutkan pemeriksaan bukti dari J & K Brothers untuk membuktikan dalil gugutannya pada Selasa (11/4) pekan depan.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Kho Tjeng Tjian, Rusdi mengatakan menerima putusan majelis. "Kami terima dan kami juga akan mengajukan bukti bantahan kami," katanya.

Sementara itu kuasa hukum J & K Brothers Budi Rahmat juga berpendapat, pertimbangan majelis sudah tepat. "UU sudah dijelaskan kalau pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bagi perusahaan luar negeri," ucapnya singkat.

Sekadar mengingatkan, gugatan ini berawal dari J & K Brothers yang merasa keberatan dengan Kho Tjeng Tjian yang mendaftarkan merek K. Brothers di Indonesia. Sebab, ia merasa dirugikan karena menilai, pihaknya lah yang pertama kali menggunakan merek K. Brothers Cosmetics.

Sekadar tahu saja, J & K Internatural merupakan perusahaan yang telah memproduksi kosmetik berupa sabun dan varian lainnya dengan nama K. Brothers di Thailand. Merek tersebut juga telah didistribusikan secara masif dan terus-menerus di berbagai negara.

Pihaknya juga yang pertama kali mendaftarakan merek K. Brothers di dunia jauh sebelum Kho Tjeng Tjian mengajukan pendaftaran di Indonesia. Seperti di Thailand merek tersebut sudah didaftar sejak 19 November 1988.

Selain di Thailand, merek sabun K.Brothers dan sejumlah variannya juga telah terdaftar atas nama penggugat di berbagai negara seperti Singapura, Kamboja, Malaysia, Kuwait, Vietnam, Filipina, dan China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×