kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sengketa merek Matsunaga berlanjut ke MA


Kamis, 16 Maret 2017 / 21:19 WIB
Sengketa merek Matsunaga berlanjut ke MA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perusahaan asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd bersikukuh menganggap majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah tepat membatalkan merek milik Lie Senihian Pro Matsunaga.

Hal ini menyusul permohonan kasasi yang diajukan Lie Senihian ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan.

Kuasa hukum Matsunaga, Michel Rako, menyangkal dalil Lie yang menyatakan hakim telah keliru memperimbangkan perkara ini lantaran bukti yang diajukan pihaknya berupa fotocopy. Menurutnya, Matsunaga telah menguatkannya dengan bukti surat dan keterangan saksi dan ahli yang menguatkan seluruh dalil gugatan Matsunaga.

Sehingga menurut majelis hakim dalil-dalil tersebut sudah terbukti sah sebagai bukti menurut hukum. "Majelis hakim telah sesuai mempertimbangkan perkara," katanya kepada KONTAN, Kamis (16/3).

Terlebih menurutnya merek Matsunaga milik Lien memiliki kesamaan pada pokoknya. Padahal pihaknya merasa tidak pernah memberikan persetujuan apapun kepada tergugat untuk menggunakan merek tersebut.

Akan tetapi, tetap melakukan permohonan pendaftaran melalui Direktorat Merek. Menurutnya, hal tersebut berisiko menimbulkan kebingungan bagi konsumen untuk membedakan produk milik penggugat maupun tergugat. 

Sementara itu, Kuasa hukum Lie Senihian Gunawan dari kantor hukum Gunawan & Partners mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Alhasil pihaknya mencari keadilan pada tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung.

“Memori kasasi telah didaftarkan pada 20 Februari 2016. Kami berharap Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” katanya seperti dikutip dari berkas memori kasasi.

Ia juga menilai, putusan majelis hakim dinilai telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian. Dia beranggapan majelis mempertimbangkan bukti yang diserahkan oleh Matsunaga Manufacturing (termohon kasasi) yang berupa dokumen fotocopy. Bukti tersebut dinilai sah oleh majelis meskipun tidak ada dokumen aslinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×