kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Hakim MK teleconference dengan Kapolres Nabire


Kamis, 14 Agustus 2014 / 11:50 WIB
Hakim MK teleconference dengan Kapolres Nabire
ILUSTRASI. Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan Periode 2-15 Maret 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/8/2014), dibuka dengan mendengarkan keterangan Kepala Polres Nabire Ajun Komisaris Besar Tagor Hutapea melalui teleconference.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, keterangan dari Tagor diperlukan sebagai upaya pendalaman keterangan saksi dari yang dihadirkan semua pihak saat sidang di hari sebelumnya. Teleconference yang terhubung dari Gedung MK, Jakarta, dengan Tagor di Universitas Cenderawasih di Papua itu berlangsung sekitar 40 menit.

"Kita mau dengar keterangan kepolisian untuk pendalaman keterangan saksi sebelumnya," kata Hamdan dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Tagor menyampaikan banyak hal terkait distribusi logistik pemilu di dua kabupaten yang menjadi wilayah tugas Polres Nabire, yakni Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai. Tagor menjelaskan, proses pemungutan suara dan rekapitulasi berjalan baik dan damai meski ada beberapa kejadian khusus yang tercatat dalam laporannya.

Kuasa hukum Prabowo-Hatta sempat melakukan pendalaman dengan memberikan beberapa pertanyaan. Setelah itu sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Hatta. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×