kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim menolak eksepsi Coca Cola


Senin, 23 Maret 2015 / 09:51 WIB
Hakim menolak eksepsi Coca Cola
ILUSTRASI. Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) menyebut tren penjualan sepeda di dalam negeri tampak menurun sepanjang tahun ini.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT. Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI), anak perusahaan Coca Cola Amatil Indonesia di bidang produksi masih terbelit kasus hukum. Rabu pekan lalu (18/3) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang, dalam amar putusan sela, menolak eksepsi yang diajukan CCBI atas kewenangan PN Sumedang memeriksa perkara.

CCBI dituduh mengelola air tanah secara ilegal di fasilitas produksi Coca Cola di Sumedang, Jawa Barat. Pengambilan air tanah itu dinilai tidak dilengkapi dengan dokumen pengambilan air di delapan sumur. Maklum sejak 2011, masa berlaku Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) milik CCBI telah habis. 

Pada Januari 2014, CCBI dilaporkan ke polisi oleh masyarakat Sumedang. Buntutnya, pada Januari 2014, direktur CCBI menjadi tersangka dan ditahan. Kasus ini telah bergulir di PN Sumedang sejak April 2014.

Dalam putusan sela pekan lalu, majelis hakim PN Sumedang meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dan masuk ke dalam pokok perkara dengan pemeriksaan aspek adiministrasi.

Kuasa hukum CCBI, Leonard A. Aritonang menjelaskan pokok perkara kasus ini seputar aspek administrasi. Sebab, Coca Cola dituding menambang air tanah tanpa izin.

Leonard menuturkan, CCBI telah mengajukan surat perpanjangan SIPA sejak 2010, ketika izin SIPA tersebut belum berakhir. Proses perizinan di Pemkab Sumedang saat ini telah selesai dan hanya perlu rokemendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melengkapi penerbitan SIPA oleh pemerintah kabupaten Sumedang.

Hingga kini Dinas ESDM Jawa Barat belum mengeluarkan rekomendasi teknis. "Karena itu kami mengajukan eksepsi agar pengadilan menunda sidang sampai proses izin SIPA selesai," kata Leonard.

Menurut Leonard, hakim menilai, pemeriksaan tentang administrasi perizinan itu telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pemeriksaan terhadap kebenaran proses perpanjangan SIPA dilakukan di persidangan.

Head of Corporate Affair Coca-cola Amatil Indonesia, Wilson Siahaan mengaku heran dengan putusan sela majelis hakim PN Sumedang. Sebab dasar hukum untuk melakukan penahanan telah dibatalkan oleh MK namun tetap dibenarkan oleh majelis hakim. "Tapi kami tetap hormati putusan," kata Wilson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×