kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim Menolak Eksepsi Arif Rachman, Sidang Kasus Obstraction of Justice Dilanjutkan


Selasa, 08 November 2022 / 10:36 WIB
Hakim Menolak Eksepsi Arif Rachman, Sidang Kasus Obstraction of Justice Dilanjutkan
ILUSTRASI. Eksepsi Ditolak, Sidang Arif Rachman Dilanjutkan dengan Pembuktian. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin. 

Diketahui, Arif Rachman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. 

"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). 

Baca Juga: Jenderal Hendra Kurniawan Asyik Mancing Saat Ditelpon Ferdy Sambo di Hari Pembunuhan

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih menilai bahwa dakwaan jaksa yang menyebut kliennya terlibat dalam perintangan proses penyidikan tidak dapat diterima. 

Junaedi berpendapat, Arif merupakan pejabat pelaksana yang menjalankan tugas dari atasannya kala itu, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri selaku pejabat pemerintah penyelenggara. 

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan jaksa dilakukan sebagaimana perintah Ferdy Sambo,” ujar Junaedi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Dengan demikian, penasihat hukum meminta hakim menerima eksepsi Arif Rachman dan menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Baca juga: Jaksa: Takut Dimarahi Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman Kamera CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J 

Sementara itu, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Arif Rachman. 

"Kami meminta majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasihat hukum Arif Rachman Arifin," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Menurut jaksa, argumen Arif Rachman melalui kuasa hukumnya yang menyatakan tindakan yang dilakukan hanya menjalankan dan mematuhi perintah atasannya kala itu, eks Kadiv Propam Polri untuk menghapus rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian tidak tepat. 

Jaksa menilai, sebagai anggota Polri seharusnya Arif sebagai anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan. Selain itu, jaksa menyatakan saat mengamankan hingga menghapus rekaman kamera CCTV, terdakwa tidak mengantongi surat tugas. Padahal, rekaman kamera CCTV itu merupakan barang bukti sebuah tindak pidana. 

Baca Juga: Halangi Penyidikan, Ferdy Sambo Marah Besar dan Perintahkan "Hancurkan" DVR CCTV

Jaksa juga meminta supaya majelis hakim melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara itu. Ia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Arif Rachman kemudian didakwa Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Arif Rachman juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eksepsi Ditolak, Sidang Arif Rachman Dilanjutkan dengan Pembuktian"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×