Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek yang dilayangkan Merck KGaA terhadap merek Bioneuron milik PT Phapros Tbk. Di dalam amar putusannya, majelis hakim menilai merek Bioneuron terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Neurobion yang dimiliki Merck.
Sebelum membacakan hasil putusan, Hakim Ketua Iim Nurohim menawarkan kepada penggugat dan tergugat berdamai, namun ditolak. Dalam putusannya, hakim mengatakan baik merek Neurobion dan Bioneuron sama-sama terdiri dari dua suku kata dan memiliki jumlah huruf yang sama, yaitu sembilan huruf. Selain itu, kemiripan juga terdapat pada penggunaan logo gambar manusia yang sedang meregang dengan latar belakang putih di masing-masing merek penggugat dan tergugat.
"Apabila memperhatikan suku kata, jumlah huruf yang digunakan, serta bukti kemiripan logo yang sama-sama berlatar belakang putih dengan menggunakan gambar manusia yang sedang melakukan peregangan, majelis berpendapat antara merek penggugat dan tergugat terdapat kemiripan akibat unsur menonjol yang dapat menimbulkan persamaan," kata Iim ketika membacakan amar putusan, Senin (12/1).
Majelis hakim juga menilai pihak penggugat telah memiliki pendaftaran merek Neurobion dan Neurobion + Logo di Indonesia sejak 30 September 1970 yang artinya sudah terdaftar lebih dari 34 tahun. Sedangkan tergugat baru terdaftar di Ditjen HKI pada 20 November 1997 dan terakhir diperpanjang pada 5 Oktober 2007. Merek Neurobion juga dianggap lebih terkenal dibandingkan Bioneuron dengan terdaftar merek tersebut di beberapa negara, seperti Malaysia, Trinidad Tobago, Oman, Srilanka, Swedia, dan Finlandia.
Dengan dikabulkannya gugatan pembatalan merek dari penggugat secara seluruhnya, Majelis hakim memerintahkan Ditjen HKI untuk mencatat dan membatalkan IDM 000138153 dari daftar umum merek. Serta menyatakan penggugat adalah pemegang satu-satunya merek Neurobion dan menegaskan Neurobion dan Neurobion + Logo sebagai merek terkenal.
"Majelis hakim memerintah Ditjen HKI untuk mencabut IDM 000138153 dari daftar umum merek, menyatakan penggugat adalah pemilik satu- satunya merek Neorobion dan merek Bioneuron memiliki persamaan dengan merek penggugat," jelasn Iim.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Nugraha mengaku putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut telah sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan. Ia menganggap majelis hakim telah mengakomodir bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung.
"Bukti yang kami sampaikan itu diakomodir oleh majelis hakim. Terbukti ada persamaan unsur-unsur yang menonjol diantara Neurobion dan Bioneuron. Majelis hakim juga telah menyatakan jika Neurobion sebagai merek terkenal," ujarnya.
Sedangkan perwakilan pihak tergugat, Yuwanto menolak untuk memberikan keterangan terkait putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan pembatalan merek Bioneuron. Namun ia menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya berupa kasasi.
"Kalau upaya hukum berikutnya ya jelaslah. Kami akan diskusikan dengan teman-teman," jelasnya singkat.
Sebelumnya Merck KGaA menggugat pembatalan merek Bioneuron miliki PT Phapros Tbk pada 15 Agustus 2014 dengan perkara No. 52/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penggugat keberatan atas pendaftaran merek Bioneuron milik Phapros karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Neurobion milik Merck yang terdapat pada persamaan unsur-unsur dan bunyi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News