kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hak 3,3 juta pemilih terancam dilanggar


Selasa, 04 Februari 2014 / 06:17 WIB
Hak 3,3 juta pemilih terancam dilanggar
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang di salah satu bank di Jakarta, Jumat (28/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa sekitar 3,3 juta orang yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid terancam terlanggar hak asasinya, yaitu hak untuk memilih.

"Potensi (pelanggaran HAM pada Pemilu 2014) besar. Sampai hari ini masih pada daftar pemilih. Kalau masyarakat tidak diikutkan, kan pelanggaran HAM. Karenanya, 3,3 juta pemilih yang tersisa, kami minta dibereskan," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di sela-sela pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).

Pigai mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu melakukan pengawasan dengan maksimal dalam pemutakhiran data pemilih. Dengan begitu, setiap warga yang memang sudah berhak memilih dapat menggunakan suaranya pada Pemilu 9 April 2014 mendatang.

"Hak sipil dan politik adalah instrumen pelaksanaan pemilu di Indonesia yang terkait human right election, bahkan itu hak mutlak. Selama ini kami lihat beberapa kali pemilu, HAM belum menjadi perhatian. Kami ingin hak asasi menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tidak dapat menemukan NIK atas 3,3 juta pemilih.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif diatur, data pemilih harus memuat minimal lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan NIK. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×