Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi TNI yang diperintahkan Presiden Joko Widodo merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bilang terdapat Perpres nomor 62 tahun 2016 tentang susunan organisasi TNI. Hal itu ditambah lagi adanya tuntutan strategi pangkalam terintegrasi di sejumlah wilayah. "Itu sudah ada dasarnya di Perpres, tinggal kita akan lakukan," ujar Hadi di Istana Merdeka, Selasa (29/1).
Hadi bilang akan ada organisasi baru bernama Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Organisasi tersebut nantinya berada langsung di bawah komando Panglima. Selain itu ada pula jabatan seperti Komandan Resor Militer (Danrem) tipe B yang dinaikkan menjadi Danrem tipe A. Hal itu akan membutuhkan banyak Perwira Tinggi (Pati).
"Danrem tipe B dinaikkan jadi Danrem tipe A sebanyak 21 Danrem, otomatis dinaikkan jadi bintang 1," terang Hadi. Hadi bilang hal itu akan banyak berpengaruh ke struktur di bawah. Di bawah akan banyak jabatan kolonel karena banyak Letnan Kolonel (Letkol) yang menjadi kolonel.
Meski begitu TNI akan tetap menjaga struktur piramida. Artinya bahwa jumlah Pati jabatan struktur tidak boleh lebih besar dibandingkan struktur bawahnya. "Kita tetap jaga piramida, katakanlah akan menambah, kita akan tambah fungsional," jelas Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News