kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Hadapi karyawan, BCA pertimbangkan jalur hukum


Jumat, 28 Maret 2014 / 08:03 WIB
Hadapi karyawan, BCA pertimbangkan jalur hukum
ILUSTRASI. Harga Elpiji 3 kg berbeda di tiap daerah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) Bank Central Asia (BCA) Bersatu melawan pihak manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kian memanas.

Kini giliran pengacara Bank BCA mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum untuk menyikapi gugatan SP BCA Bersatu itu. Kuasa hukum BCA, Ardin Sitorus mengatakan, klaim bahwa SP BCA Bersatu memiliki anggota sebanyak 2.350 orang karyawan BCA diduga tidak benar.

Malahan Ardin menduga, pihak SP BCA Bersatu melakukan pembohongan publik. Berdasarkan hitungannya, jumlah anggotanya cuma sekitar 456 orang saja. "Jadi tidak tertutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban secara yuridis pernyataan yang mengatakan mereka memiliki anggota sebanyak 2.350 orang," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (26/3).

Pria yang memakai topi ala koboi dan jaket berwarna loreng seperti pakaian dinas tentara itu masih merahasiakan jalur hukum seperti apa yang akan ditempuh untuk melawan SP BCA Bersatu tersebut.

Ardin menjelaskan, bahwa klaim pihak SP BCA Bersatu memiliki anggota 2.350 orang berdasarkan hasil verifikasi di Bogor pada 16-20 Januari 2012 tidaklah benar. Malahan Ardin menuding, hal itu merupakan hasil verifikasi mereka sendiri dan tidak menempuh jalur yang semestinya.

Harusnya, yang melakukan verifikasi itu adalah panitia verifikasi SP dan disaksikan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta menejemen BCA.

Dengan jumlah anggota sekitar 456 orang, Ardin menilai SP BCA Bersatu sebenarnya tidak memiliki hak atau posisi berunding dalam menentukan isi Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) karena anggotanya kurang dari 10% dari total jumlah karyawan BCA.

"Jumlah anggotanya itu cuma 2,25% saja," tegasnya. Ardin menjelaskan yang berhak mengadakan perundingan dengan Tim Perundingan Management BCA hanyalah Tim Perunding yang mewakili semua SP di BCA. Saat ini ada tujuh SP di BCA.

Seharusnya, kalau SP BCA Bersatu tidak setuju dengan isi PKB 2012-2014, lanjut Ardin, mereka protesnya ke SP yang lain dan bukan kepada managemen BCA. Ardin juga menilai, gugatan SP BCA Bersatu itu kekurangan pihak.

Seharusnya mereka juga menyertakan SP lain yang ada di BCA sebagai turut tergugat, tapi hal itu tidak dilakukan. "Jadi ada apa di balik ini," ujarnya.

Apalagi menurut Ardin, PKB 2012-2014 akan berakhir pada 27 Mei 2014 dan akan ada perundingan dan penentuan isi PKB 2014-2016. PKB tersebut sudah akan mulai dirundingkan pada 1 April 2014 dan pihak SP BCA Bersatu tetap tidak diikutkan dalam perundingan oleh panitia SP karena jumlah anggotanya kurang dari 10% sebagaimana yang disyaratkan.

Sejauh ini, Ardin mengatakan, PKB BCA sudah cukup baik dan tidak lebih rendah dengan bank-bank lain di Indonesia. Karena itu ia merasa aneh SP PKB Bersatu yang jumlahnya sedikit itu ingin mengubah 20 pasal dalam PKB yang sudah disepakati oleh semua SP lain yang mewakili sekitar 20.000 karyawan BCA di seluruh Indonesia.

Kuasa Hukum SP BCA Bersatu Saepul Tavip membantah bahwa jumlah anggota SP BCA Bersatu hanya sekitar 456 orang. Ia mengatakan siap membuktikan hal tersebut dipersidangan. "Jadi tidak masalah mereka bilang jumlah anggota SP klien kami hanya sedikit, kami akan buktikan di pengadilan," ujarnya.

Saepul juga mengaku tidak takut bila pihak management BCA mengambil sikap hukum terhadap masalah ini. Ia mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan semua itu saat mengajukan gugatan, termasuk bahwa gugatan mereka dinilai kekurangan pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×