Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%, dengan rata-rata nasional sekitar 7,7%.
Usulan tersebut menggunakan asumsi inflasi 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, serta indeks alfa hingga 0,9.
Menanggapi usulan tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Widjaja Soetjipto menilai, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.
Ia menilai kisaran kenaikan 6,5% hingga 7,5% masih dapat dipertimbangkan secara nasional, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi tiap daerah.
Menurut Budi, usulan kenaikan 7,5%–9,5% dari kalangan buruh lebih tepat dipandang sebagai posisi tawar dalam perundingan, bukan angka final yang diterapkan secara merata di seluruh daerah.
Baca Juga: Dorong Daya Beli, CELIOS Usul Besaran BSU 30% Gaji UMP
“Saya melihat 7,5%–9,5% sebagai posisi tawar, angka pembuka yang dapat diajukan serikat pekerja sebelum berunding, bukan hitungan final yang netral, sehingga bukan angka yang tepat untuk diterapkan secara nasional,” ujar Budi kepada KONTAN, Selasa 13/10/2026).
Ia mengatakan, penentuan indeks alfa dalam formula pengupahan seharusnya mengakomodasi perbedaan kondisi antardaerah.
Sebab, masih terdapat provinsi dengan upah minimum di bawah KHL, sementara produktivitas tenaga kerja secara nasional hanya tumbuh sekitar 3%–4% per tahun.
Budi menilai, inflasi perlu diperhitungkan secara penuh untuk menjaga daya beli pekerja.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam formula sebaiknya mengacu pada kondisi daerah, termasuk dengan memperhatikan lonjakan aktivitas sektor tertentu seperti pertambangan.
“Inflasi harus dihitung penuh supaya daya beli pekerja tidak turun. Pertumbuhan ekonomi sebaiknya memakai angka daerah. Untuk daerah tambang, sebaiknya dipisahkan dari lonjakan sektor tambang,” kata dia.
Baca Juga: Jelang Pembahasan Upah Minimum 2027, Buruh Usul Kenaikan 7,5%-9,5%, Cek UMP 2026
Dengan asumsi inflasi 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43%, Budi memperkirakan kisaran kenaikan 6,5%–7,5% setara dengan penggunaan indeks alfa sekitar 0,6 hingga 0,8.
Menurut dia, penentuan alfa juga perlu didasarkan pada kriteria yang terukur, bukan semata-mata hasil tawar-menawar antara pekerja dan pengusaha. Selain formula pengupahan, Budi menyoroti kemampuan industri dalam menanggung kenaikan biaya tenaga kerja.
Penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan produktivitas, kemampuan membayar setiap sektor, daya saing terhadap negara lain, beban biaya usaha di luar upah, serta kepastian regulasi.
Industri padat karya menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap kenaikan biaya tersebut.
Budi menilai, industri padat karya menjadi sektor yang paling rentan terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.
Karena itu, menurut dia, daya saing industri tidak bisa hanya bertumpu pada upah murah, tetapi juga perlu ditopang peningkatan produktivitas dan kapabilitas.
Baca Juga: 70% Dosen Di Indonesia Digaji Di Bawah Upah Minimum, Cek UMP 2026 Di 38 Provinsi
“Menurut saya, ada lima hal: produktivitas, kemampuan membayar tiap sektor, daya saing terhadap negara tetangga seperti Vietnam, beban biaya di luar upah, dan kepastian aturan. Industri padat karya paling rentan. Namun saya juga mengingatkan pengusaha bahwa daya saing jangka panjang tidak bisa dibangun dari upah murah. Daya saing dibangun dari produktivitas dan kapabilitas,” ujar Budi.
Untuk menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, Budi mengusulkan formula pengupahan yang transparan, terukur, dan memperhitungkan kondisi masing-masing daerah.
Daerah yang upah minimumnya masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) perlu diberi waktu dua hingga tiga tahun untuk mencapai tingkat tersebut secara bertahap.
Sementara itu, bagi industri padat karya, ia menyarankan dukungan berupa insentif sementara, bukan melalui penetapan upah yang lebih rendah. Adapun kenaikan upah di atas batas minimum dapat dirundingkan di tingkat perusahaan dengan mempertimbangkan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














