kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Gugatan pemegang saham Bank Dinar ditolak hakim


Kamis, 25 Juni 2015 / 09:33 WIB
Gugatan pemegang saham Bank Dinar ditolak hakim


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hadi Sidharta, salah satu pemegang saham Bank Dinar harus gigit jari. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imam Gultom menolak gugatan Hadi ke Bank Dinar atas hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Dinar tanggal 27 Desember 2010 yang dinilainya tidak sah.

Hakim menilai, Hadi Sidharta tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. "Maka gugatannya ditolak secara seluruhnya," tandas Imam dalam amar putusannya, Rabu (24/6). Selain menolak gugatan, hakim membebani Hadi dengan biaya perkara ini.

Sebelumnya Hadi menggugat hasil putusan RUPS Bank Dinar. Selain Bank Dinar, Hadi juga menggugat Syaiful Amir sebagai tergugat II, Andre Mirza Hartawan sebagai tergugat tiga dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Hadi mempersoalkan hasil RUPS karena memutuskan Syaiful Amir menjadi standby buyer.

Padahal menurut Hadi, Amir hanya diberikan kuasa oleh Hadi untuk datang dan membeli saham atas nama Hadi Sidharta. Namun kenyataannya, Amir langsung membeli saham Bank Dinar sebanyak 1.785.000 saham atas nama dirinya sendiri. Seharusnya pembelian saham itu atas nama Hadi.

Ini sesuai kesepakatan no 31, perjanjian notaris Dewi Kusumawati tanggal 27 Oktober dan Akta Jual Beli nomor 32 tahun 2010. Dalam perjanjian tersebut disebutkan saham yang dibeli oleh Hadi tersebut akan dijual kembali ke Amir senilai Rp 5,25 miliar.

Syahril Muhammad, kuasa hukum Hadi Sidharta kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, hakim tidak melihat prinsip tatacara pemberian kuasa. "Saya akan melakukan banding dan tetap akan mempertanyakan untuk prinsip pemberian kuasa," jelasnya.

Sementara itu, L. Supandi Suardi, kuasa hukum para tergugat mengatakan akan menghadapi upaya banding yang akan dilakukan oleh penggugat. "Saya yakin dari awal karena ini bukti-buktinya sudah lengkap," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×