Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gugatan penggunaan logo burung biru dan merek Burung pada PT Blue Bird Tbk yang diajukan Mintarsih Abdul Latief ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat.
"Menolak semua gugatan yang diajukan penggugat," ungkap ketua majelis hakim Kisworo dalam amar putusannya, Selasa (16/6). Dengan demikian, putusan tersebut juga menjadikan petitum yang diajukan Mintarsih terkait pembatalan sejumlah sertifikat merek ditolak.
Dalam pertimbangannya, Kisworo menambahkan, Mintarsih dinilai tak berhak mengajukan gugatan terkait pembatalan merek. Pasalnya, ia belum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jendral Hak dan Intelektual (Ditjen HKI). Tak hanya itu, majelis juga menilai, Mintarsih belum memiliki sertifikat merek yang terdaftar terhadap kepemilikan logo maupun merek Blue Bird.
Hal tersebut pun sesuai dengan pasal 68 ayat 1 Undang-Undang tentang merek No. 15 tahun 2001 menyebutkan, gugatan pendaftaran merek dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan tertentu. Adapun dalam ayat 1 menjelaskan, pemilik merek yang tak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan setelah mengajukan kepada Ditjen HKI.
Karena gugatannya ditolak, Mintarsih pun mengaku kecewa. Ia mengkalim jika gugatan pembatalan tersebut tetap sah dan bisa dilakukan meski merek tersebut belum terdaftar.
Ia juga akan mempertimbangkan untuk menganjukan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi. "Saya akan mempertimbangkan setelah menerima salinan putusan itu," kata Mintarsih seusai sidang.
Sekedar informasi, sengketa antar keluarga ini muncul ketika logo burung biru dan merek Blue Bird yang merupakan hak merek dari PT Blue Bird Taxi sejak 1972 ini didaftarkan ke Ditjen HKI atas nama PT Blue Bird Tbk pada tanggal 19 April 1993 oleh Purnomo selaku tergugat I.
Kemudian Mintarsih di dalam berkasnya menuding Purnomo telah lalai dengan sengaja tidak memperpanjang hak paten merek PT Blue Bird Taxi dan membiarkan hak merek logo burung biru untuk diatas namakan PT Blue Bird. Dengan demikian, perbuat Purnomo tersebut diklaim merupakan kelalaian berat (gross negligence) dan bentuk dari itikad tidak baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News