Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Perkumpulan Badan Arbutras Nasional Indonesia (BANI) atau yang kerap disebut BANI Sovereign lantaran berkantor di Gedung Soveriegn Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan tak diakui Hotman Paris dalam kasus gugatan PT Maybank Indonesia Tbk kepada BANI Sovereign.
"Jadi posisinya ada dua BANI, ketika Maybank perkara dengan Reliance, tiba-tiba perkara diadukan ke BANI Sovereign. Padahal perundingan jual beli saham telah terjadi sejak 2016, dan BANI Sovereign baru diumumkan Januari 2017," jelas Hotman selaku kuasa hukum Maybank kepada Kontan.co.id, Jumat (30/3).
Gugatan Maybank kepada BANI Sovereign yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret diajukan Maybank lantaran menolak sengketa jual beli saham antara Maybank dan Reliance dilakukan BANI Sovereign.
Sebab, kata Hotman penyelesaian melalui badan arbitrase harus melalui penunjukan kedua ihak bersengketa. Sementara pihak Maybank kata Hotman tak pernah menunjuk BANI Sovereign.
"Kita tidak tahu ada BANI baru, BANI Sovereign. Makanya kita tidak mengakui BANI baru. Dan tidak mungkin juga, orang asing, di Malaysia tau ada BANI baru," sambung Hotman.
Sementara dari berkas gugatan yang diterima KONTAN, tim hukum Maybank juga menemukan adanya pemaksaan perkara untuk ditangani BANI Sovereign yang terindikasi adanya conflict of interest.
Di mana salah satu arbiter di BANI Sovereign, yaitu Toni Budidjaja (tergugat 10) merupakan adik kandung Anton Budidjaja (tergugat 9), selaku pimpinan Reliance (tergugat 8)
"Sehingga menjadi terbongkar apa motivasi kenapa tergugat 9, selaku pemimpin dari tergugat 8 memaksakan perkara diadili BANI Sovereign," tulis berkas gugatannya.
Sementara sengketa jual beli saham antara Maybank dan Reliance sendiri lantaran tak dipatuhinya kesepakatan antara Maybank dan Reliance atas pembelian saham Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) yang mayoritas 68,55% aaham dimilik Maybank.
Mulanya kedua belah pihak kemudian membuat conditional shares purchase agreement (CSPA) alias perjanjian jual beli saham pada 11 Januari 2017, dengan nilai total Rp 673 miliar, dengan uang muka senilai Rp 33 miliar.
Namun beberapa persyaratan pendahuluan dalam CSPA, misalnya soal ketersediaan dana, tak kunjung diberikan Reliance.
Dari berkas gugatan diketahui Teliance perlu meminjam uang pihak ketiga untuk membeli saham WOM Finance, padahal hal tersebut dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Atas hal ini kita sebenarnya sudah mengadukan perkara ke BANI yang lama," lanjut Hotman. BANI yang dimaksud Hotman sendiri merupakan BANI yang beralamat di Mampang, atau yang biasa disebut BANI Mampang.
Dalam gugatan ini, ada 10 tergugat yang diajukan. Mereka adalah Bani Sovereigm (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10).
Sedangkan atas gugatannya, Maybank memohon ganti rugi kepada seluruh tergugat dengan nilai total Rp 2,5 triliun dengan bunga 6% per tahun hingga dibayar lunas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News