kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan manipulasi foto agar terlihat cantik jadi sengketa pemilu di MK


Jumat, 19 Juli 2019 / 15:22 WIB
Gugatan manipulasi foto agar terlihat cantik jadi sengketa pemilu di MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

"Pantas enggak, wajar enggak saya mendapatkan suara, simpatik, setidak-tidaknya dari roda partai yang dulu kami bentuk, teman-teman yang dulu kami bentuk sampai tingkat ranting," katanya. 

Selain tak masuk akal, Evi juga menegaskan ada pihak yang iseng menyandingkan foto pencalonan dirinya saat Pemilu 2019 dan foto bertahun-tahun lalu.

Pihak tersebut berupaya mencari celah supaya wajah Evi terlihat sejelek mungkin. "Mungkin (foto) yang disandingkan ada yang baju putih itu ya, foto kami nyengir-nyengir sama teman, sama keluarga yang 10 tahun lalu, itu justru yang diperbandingkan. Itu mereka dapat buktinya di Facebook saya, bisa dicek tanggal berapa, bulan berapa saya meng-upload itu," ucapnya. 

"Itu pun hanya iseng dan di-zoom kayak apa. Jadi dicari-cari celah saya untuk tampil sejelek mungkin," katanya. Tak hanya itu, menurutnya, gugatan Farouk juga seolah menggiring opini masyarakat bahwa ia mempercantik dirinya secara berlebihan pada doto di APK dan surat suara. 

KPU tolak dalil Farouk 

Dalam persidangan, KPU menolak dalil perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari NTB, Farouk, ke MK. 

"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melebihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum KPU Rio Rachmat Effendi. 

Menurut Rio, di awal tahapan pemilu, Farouk tidak pernah memberikan tanggapan atas foto yang digunakan Evi. Padahal, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, juga menegaskan, rupa foto wajah peserta pemilihan umum pada APK dan surat suara merupakan kewenangan peserta pemilihan umum itu sendiri. Ia menuturkan, tidak ada aturan yang mengharuskan foto peserta pemilu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari peserta pemilu lain. 




TERBARU

[X]
×