Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan penumpang Pesawat Garuda GA-264 B.R.A Kosmariam Djatikusumo yang tersiram air panas dalam penerbangan masuki agenda mediasi. Sayangnya, pihak Garuda tak hadir dalam mediasi.
"Kami kecewa dan sangat menyayangkan ketidakhadiran Direksi Garuda Indonesia selaku principal dalam proses Mediasi kali ini, dan hanya kuasa hukumnya yang hadir," kata David ML Tobing dari kantor hukum Adams & Co, kuasa hukum Kosmariam seusai mediasi, Kamis (24/5).
Padahal kata David, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka kehadiran Para Pihak (Principal) adalah kewajiban dan ketidakhadiran tersebut dapat dijadikan tolak ukur oleh Mediator untuk menyatakan pihak Garuda tidak beritikad baik dalam proses Mediasi ini.
Sementara itu, kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners enggan memberikan keterangan. Pun Senior Manager Public Relation Garuda Ikhsan Rosan belum membalas pesan yang KONTAN kirimkan.
Lantaran pihak Garuda tak hadir, maka agenda mediasi ditunda hingga Kamis (31/5). Sementara dalam mediasi tersebut, David menjelaskan hanya berisi pendahuluan perkara.
"Tadi hakim mediasi baru memeriksa pendahuluan perkara, apakah mau melanjutkan ke persidangan, atau tidak?" Kata David.
Sementara itu Kosmariam yamg datang bersama David juga turut menilainpihak Garuda tak serius menangani perkara dengannya.
"Saya tentu kecewa, dan berharap agar masalah ini segera segera selesai. Dan semoga di mediasi mendatang semoga principle tergugat bisa hadir," katanya dalam kesempatan yang sama.
Sekadar informasi, perkara bernomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan setelah sebelumnya pada 29 Desember 2017, Kosmariam, penumpang GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta- Bandara Blimbingsari dirugikan akibat tindakan pramugari Garuda Indonesia yang pada saat meal and beverage serving menumpahkan 2 gelas air panas hingga mengguyur tubuh penggugat yang mengakibatkan cacat tetap.
Dalam gugatannya sendiri, dia meminta ganti rugi Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News