Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Gugatan perlawanan yang diajukan 132 konsumen Rumah Susun Kemanggisan terhadap putusan pailit PT Mitra Safir dicabut di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan gugatan tersebut ditetapkan pengadilan lewat putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo, Rabu (19/11).
Majelis hakim mengatakan pengadilan telah menerima surat pencabutan gugatan dari kuasa hukum pembeli rumah susun selaku pelawan pada 13 November 2014. Surat tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menetapkan pencabutan gugatan.
"Menyatakan sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pelawan. Memerintahkan panitera pengganti untuk mencoret gugatan dari daftar perkara,” tutur Bambang dalam amar putusannya.
Penetapan pencabutan gugatan perlawanan tersebut dilakukan bahkan sebelum para terlawan menyampaikan tanggapan. Dan terlawan I dan II belum pernah hadir dalam persidangan yang telah tiga kali digelar.
Para konsumen sebelum menggugat sebanyak enam pihak menjadi terlawan antara lai PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) sebagai terlawan I, Direktur Utamanya Tirto Susanto terlawan II, Tjie Putra Willy Karamoy terlawan III, dan tim kurator terdiri dari Andri Krisna, Indra Nurcahya, dan Alfian Sulaiman terlawan IV.
Terlawan V dan VI adalah William T. Gunawan dan Fahrizal Hendriyanto sebagai pemohon pailit.
Kuasa hukum terlawan III Sugandi Ishak mengaku keberatan atas sikap penggugat yang sewenang-wenang dan telah mencemarkan kliennya lewat pemberitaan di media. Karena itu, Sugandi bilang akan mengajukan gugatan balik terhadap para pelawan. Ia menuding para konsumen telah dengan sengaja menyebarkan fitnah di beberapa surat kabar terhadap kliennya.
Sugandi bilang, gugatan perlawanan tidak seharusnya dicabut. Sebab hal itu mengindikasikan penggugat tidak konsisten pada perlawanannya serta tidak mempertanggungjawabkan apa yang telah dikatakan. Kuasa hukum terlawan IV Joni Sibarani mengaku akan melaporkan para pelawan kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat. Menurutnya, penggugat telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Namun kuasa hukum para pelawan Fredrich Yunadi mengatakan ia mencabut gugatan itu karena terlawan I dan II tidak pernah hadir dalam persidangan. Nah, dalam perkara yang tidak dihadiri terlawan hanya diberi waktu 20 hari di pengadilan niaga .
“Atas alasan tersebut kami mencabut gugatan. Namun, kami akan mendaftarkan ulang gugatan baru dengan materi yang sama tetapi tanpa mengikutsertakan terlawan 1 dan 2,” terang Yunadi. Rencana gugayan itu akan didaftarkan pada hari Jumat (21/11).
Sebelumnya konsumen Rusunami Kemanggisan mengajukan pembatalan putusan No. 28/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berujung pada kepailitan Mitra Safir. Penggugat meminta majelis membatalkan putusan pailit dan memerintahkan tim kurator untuk mengembalikan harta yang diambil selama proses kepailitan senilai Rp 30,62 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News