Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sebanyak 132 konsumen Rumah Susun Kemanggisan yang menggugat putusan pailit PT Mitra Safir kini telah mencabut gugatan. Pencabutan gugatan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Bambang Kustopo, Rabu (19/11).
Pengadilan telah menerima surat pencabutan gugatan dari kuasa hukum pembeli rumah susun pada 13 November 2014. Surat itu menjadi dasar bagi hakim menetapkan pencabutan gugatan. "Menyatakan sah, pencabutan gugatan oleh konsumen," tutur Bambang dalam amar putusannya.
Kuasa hukum konsumen, Fredrich Yunadi bilang, pihaknya mencabut gugatan karena tergugat I dan II tidak pernah hadir dalam persidangan. Dalam perkara yang tidak dihadiri, tergugat hanya diberi waktu 20 hari di pengadilan. "Jadi, kami akan mendaftarkan ulang gugatan baru dengan materi sama pada Jumat besok (21/11), tanpa mengikutsertakan tergugat 1 dan 2," terang Yunadi.
Sebelumnya, konsumen Rusunami Kemanggisan mengajukan pembatalan putusan No. 28/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berujung pada kepailitan Mitra Safir. Penggugat minta majelis membatalkan putusan pailit dan memerintahkan tim kurator mengembalikan harta yang diambil selama proses pailit senilai Rp 30,62 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News