kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.322   31,00   0,19%
  • IDX 7.072   6,74   0,10%
  • KOMPAS100 1.024   -0,62   -0,06%
  • LQ45 796   -0,04   0,00%
  • ISSI 225   0,41   0,18%
  • IDX30 416   -0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 493   -0,20   -0,04%
  • IDX80 115   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 118   -0,28   -0,23%
  • IDXQ30 136   -0,29   -0,21%

Gugatan ke Rusun Kemanggisan dicabut


Kamis, 20 November 2014 / 10:16 WIB
Gugatan ke Rusun Kemanggisan dicabut
ILUSTRASI. Ada 5 tipe konten populer menurut Oky Andries dan Ninja Xpress, yakni dance challenge, tutorial, hiburan & komedi, fakta atau informasi, serta reaksi dan komentar.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sebanyak 132 konsumen Rumah Susun Kemanggisan yang menggugat putusan pailit PT Mitra Safir kini telah mencabut gugatan. Pencabutan gugatan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Bambang Kustopo, Rabu (19/11).

Pengadilan telah menerima surat pencabutan gugatan dari kuasa hukum pembeli rumah susun pada 13 November 2014. Surat itu menjadi dasar bagi hakim menetapkan pencabutan gugatan. "Menyatakan sah, pencabutan gugatan oleh konsumen," tutur Bambang dalam amar putusannya.

Kuasa hukum konsumen, Fredrich Yunadi bilang, pihaknya mencabut gugatan karena tergugat I dan II tidak pernah hadir dalam persidangan. Dalam perkara yang tidak dihadiri, tergugat hanya diberi waktu 20 hari di pengadilan. "Jadi, kami akan mendaftarkan ulang gugatan baru dengan materi sama pada Jumat besok (21/11), tanpa mengikutsertakan tergugat 1 dan 2," terang Yunadi.

Sebelumnya, konsumen Rusunami Kemanggisan mengajukan pembatalan putusan No. 28/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berujung pada kepailitan Mitra Safir. Penggugat minta majelis membatalkan putusan pailit dan memerintahkan tim kurator mengembalikan harta yang diambil selama proses pailit senilai Rp 30,62 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×