Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sebanyak 44 unit di Rusunawa Tipar Cakung, Jakarta Timur, disegel karena tidak sesuai dengan nama penghuni dan menunggak pembayaran sewa unit rusun. Tunggakan sewa penghuni rusunawa Tipar Cakung yang berjumlah 10 blok atau 1.000 unit tersebut mencapai Rp 2,9 miliar.
"Hari ini kami segel 44 unit, terdiri dari 27 unit menunggak uang sewa dan 17 unit penghuninya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian. Kami tidak ada kompromi. Semua disegel. Kami akan rutin lakukan ini, kami yakin akhir Desember, tidak ada lagi penghuni liar," kata Kepala UP Rusun Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Sayid Ali, Kamis (9/10/2014).
Pihaknya, lanjut Sayid, sebenarnya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada penghuni untuk melakukan penertiban administrasi. Seperti dengan melunasi pembayaran tunggakan sewa dan balik nama Surat Perjanjian sesuai identitas penghuni.
"Sampai batas waktu yang telah kami berikan, mereka tidak juga mematuhinya. Sekarang kami tidak ada kompromi. Semua harus disegel dan dikosongkan," katanya.
Pasalnya, tambah Sayid, saat ini sendiri terdapat sebanyak lebih dari 4.000 orang yang menunggu untuk menghuni rusun.
"Masih banyak yang lebih membutuhkan rusun ini yang masih waiting list. Jika memang warga tidak mematuhi aturan, maka kami akan segel dan digantikan penghuni baru yang lebih membutuhkan," katanya.(Ana Shofiana Syatiri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News